POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
ADE SURIYANI
NIM (019424723) UPBJJ Kuala Lumpur
Universitas Terbuka POKJAR KL
T.A
2014/2015
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia merupakan bangsa yang berdaulat dan merdeka. Bangsa yang merdeka
mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun
1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama
tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan serta politik.
Diawal masa kemerdekaan, kondisi politik
Indonesia belum sepenuhnya baik masih morat-marit dan tidak stabil. Namun,
setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur
dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur
sistem pemerintahannya sendiri.
Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah organisasi yang tidak memihak salah satu dari kedua blok tersebut yang dikenal dengan gerakan negara-negara non-blok. Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif, aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.
Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah organisasi yang tidak memihak salah satu dari kedua blok tersebut yang dikenal dengan gerakan negara-negara non-blok. Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif, aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.
Namun sekarang ini banyak kawula muda
Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang di anut oleh
Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna
politik bebas aktif tersebut. Melihat hal tersebut dipandang sangat penting
untuk membahas tentang “Implementasi Politik dan Strategi Republik
Indonesia pada masa orde baru dan pada pasca era reformasi”. Saya akan coba untuk membahas hal tersebut dalam
makalah saya yang saya beri judul “Politik
Dan Strategi Nasional”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka
rumusan masalah yang saya ambil dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana implementasi politik dan strategi nasional?
2. Deskripsi perbandingan manajemen nasional polstranas pasca orde baru dan
era reformasi!
C. Tujuan Penulisan Makalah
1. Untuk mengetahui implementasi politik dan strategi nasional.
2. Untuk mengetahui perbandingan manajemen nasional polstranas pacsa orde baru
dan era reformasi.
D. Signifikansi Penulisan Makalah
1.
Agar dapat dimanfaatkan sebagai bahan
bacaan oleh para mahasiswa untuk menambah pengetahuan mereka tentang politik
dan strategi nasional;
2.
Para pembaca dapat
mengetahui politik dan strategi nasional Indonesia serta kaidah-kaidah pelaksanaannya.
BAB II
“TINJAUAN PUSTAKA”
Pengertian
Politik dan Strategi Nasional:
Perkataan politik berasal
dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang
mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan.
Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang
berbeda-beda.
Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
1. Dalam
arti kepentingan umum (politics) Politik dalam arti kepentingan umum atau
segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara
di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah
suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki
disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai
keadaan yang kita inginkan .
2. Dalam
arti kebijaksanaan (Policy) Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,
cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Dalam arti kebijaksanaan,
titik beratnya adalah adanya :
·
Proses pertimbangan.
·
Menjamin terlaksananya suatu usaha.
·
Pencapaian cita-cita/keinginan.
Jadi politik adalah tindakan
dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau
negara.Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
·
Negara.
·
Kekuasaan.
·
Kebijakan umum.
·
Distribusi
Pengertian strategi, strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780 – 1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Pengertian strategi, strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780 – 1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan
untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi
politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
BAB III
“ANALISIS KASUS”
IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
1. Implementasi politik dan strategi
nasional di bidang hukum
a. Mengembangkan budaya
hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
b. Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional
yang diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender dan
ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
c. Menegakkan hukum
secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum,
keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
d. Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan
dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam
bentuk undang–undang.
e. Meningkatkan integritas
moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum,
termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan
masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana
hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
2. Penyelenggara Negara
a. Membersihkan
penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi,dan
nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional
serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
b. Meningkatkan kualitas aparatur
negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan
serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip
memberikan penghargaan dan sanksi.
c. Melakukan pemeriksaan terhadap
kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan
dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
d. Meningkatkan fungsi dan
keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya
dalam mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan bebas dari
penyalahgunaan kekuasaan.
e. Meningkatkan kesejahteraan
Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang
bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab
profesional,produktif dan efisien.
f. Memantapkan netralisasi politik
pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
3. Komunikasi, informasi, dan media massa
a. Meningkatkan pemanfaatan peran
komunikasi melalu imedia massa modern dan media
tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuandan
kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan
keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan
komunikasi.
b. Meningkatkan kualitas komunikasi di
berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi
dankomunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan
global.
c. Meningkatkan peran pers yang bebas
sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran insan
pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika
pers,supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
d. Membangun jaringan informasi dan
komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik
dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Memperkuat kelembagaan,
sumber daya manusia,sarana dan prasarana penerapan khususnya di
luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional
diforum internasional.
4. Agama
a. Memantapkan fungsi,
peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral,
spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta
mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan
moral agama.
b. Meningkatkan kualitas
pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama
sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan
didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
c. Meningkatkan dan memantapkan
kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis
dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan
melalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan
pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat
Perguruan Tinggi.
d. Meningkatkan kemudahan
umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan
kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat denganmemberikan
kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi
dalam penyelenggaraan.
e. Meningkatkan peran dan
fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan
yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri
dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Pendidikan
a. Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup
bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
b. Merumuskan nilai–nilai
kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap
totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan
dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan
kualitas berbudaya masyarakat.
c. Mengembangkan sikap kritis
terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang
kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
d. Mengembangkan kebebasan
berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran
sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan
dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan
perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni
dan budaya.
e. Mengembangkan dunia perfilman
Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman
jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa,
pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara
ekonomi.
6. Kedudukan dan Peranan Perempuan
a. Meningkatkan kedudukan
dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban
oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan
keadilan gender.
b. Meningkatkan kualitas peran dan
kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan
dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum
perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta
kesejahteraan keluargadan masyarakat.
7. Pemuda dan Olahraga
a. Menumbuhkan budaya olahraga guna
meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat
kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui
pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
b. Meningkatkan usaha
pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara
sistematis dankomprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagaipusat
pembinaan di bawah koordinasi masing–masing organisasi
olahraga termasuk organisasi penyandang cacat bersama-sama dengan
masyarakat demi tercapainya sasaran yang membanggakan di tingkat
internasional.
c. Mengembangkan iklim yang kondusif
bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi,
bakat, dan minat dengan memberikan kesempatan
dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara bebas
dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin
bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak
mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasirakyat.
d. Mengembangkan minat dan
semangat kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan
mandiri.
e. Melindungi segenap generasi muda dari
bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika,
obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan
pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakatakan
bahaya penyalahgunaan narkoba.
8. Pembangunan Daerah
a.Mengembangkan otonomi
daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab
dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga
hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta
seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Melakukan pengkajian tentang
berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota
dan desa
c. Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan
memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta
memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi
pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi
daerah.
d. Mempercepat
pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama
petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis,
indutri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan
teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
PERBANDINGAN MANAJEMEN NASIONAL POLSTRANAS PASCA ORBA DAN ERA REFORMASI
Politik nasional adah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran
dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa
strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional. Sebelum
tahun 2004 Presiden merupakan mandataris MPR. Dipilih dan diangkat oleh MPR,
serta menjadikan GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR sebagai acuan bagi
politik dan strategi nasional. Kebijakan ini kemudian ditiadakan setelah
diadakanya pemilihan langsung oleh rakyat terhadap Presiden dan Wakil Presiden
pada tahun 2004. GBHN yang sebelumnya dipergunakan sebagai acuan penyusunan
Polstranas kemudian digantikan oleh pidato visi dan misi Presiden dan Wakil
Presiden yang disampaikan pada saat sidang MPR, pidato visi dan misi ini
diperdengarkan setelah Presiden dan Wakil Presiden secara resmi dilantik,
diambil sumpah dan janjinya. Presiden dan Wakil Presiden terpilih, secara moral
bertanggung jawab terhadap apa yang telah ia janjikan kepada masyarakat dalam
kaitannya dengan upaya mendapat simpati dari masyarakat melalui proses
kampanye. Setiap calon Presiden dan Wakil Presiden menjanjikan segala hal yang
luar biasa bagi kehidupan masyarakat jika pada pemilihan umum mendapat suara
terbanyak. Tidak jarang para calon mengumbar janji-janji berlebihan yang tidak
masuk akal, sehingga masyarakat terpengaruh terhadap bujuk rayu sang calon dan
kemudian memilihnya dalam pemilihan umum. Janji inilah yang dipergunakan oleh
masyarakat dalam menilai calon-calon yang saling bertarung, walaupun pada
kenyataannya masyarakat memang telah bosan dengan janji palsu para calon
Presiden dan Wakil Presiden. Menjadi kewajiban mutlak bagi Presiden dan Wakil
Presiden terpilih untuk memenuhi janji yang sebelumnya ia sampaikan kepada
masyarakat. Janji-janji ini lah yang mereka gunakan sebagai dasar penyusunan
visi dan misi (politik dan strategi nasional) dalam tujuannya untuk membangunan
bangsa dan negara selama satu periode pemerintahan. Apabila dalam berjalannya
proses pemerintahan tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya mereka janjikan,
masyarakat dapat mempertanyakan hal ini kepada pemerintah dan wujud
pertanggungjawaban terakhir adalah mundurnya Presiden dan Wakil Presiden dari
kursi Kepresidenan. Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang
terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam
manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik
strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia. Eksekutif negara menjadikan visi
dan misi Presiden sebagai acuan dalam proses penyusunan Polstranas. Strategi
nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara
setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil
penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pada awal-awal
Republik Indonesia terbentuk, tahun 1945-1965 adalah periode kepemimpinan
Soekarno dengan demokrasi terpimpin. Kedudukan Presiden Soekarno menurut UUD
1945 adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (presidensiil/single
executive), namun pada masa revolusi kemerdekaan (November 1945) berubah
menjadi semi-presidensiil/double executive dengan Sutan Syahrir sebagai Kepala
Pemerintahan/Perdana Menteri. Polstranas pada masa-masa ini sangat kental
dengan unsur-unsur kediktatoran, karena politik dan strategi nasional hanya
berpusat pada satu orang, tanpa kontrol yang memadai dari pihak manapun. Efek
dari kediktatoran ini adalah perekonomian menjadi tidak maju, partisipasi masa
sangat dibatasi, penghormatan terhadap HAM rendah dan masuknya militer ke dalam
tubuh pemerintahan. Proses pemerintahan menjadi tidak sehat dan pada akhirnya
masyarakat yang merasakan imbas keterpurukan dari sistem ini. Presiden Soeharto
diangkat menjadi Presiden oleh MPRS pada tahun 1966 dan lengser pada tahun
1998. Pada 32 tahun kekuasaannya, Soeharto menggunakan GBHN sebagai acuan
politik dan strategi nasional yang sebelumnya telah disusun oleh MPR. Sebagian
besar anggota MPR pada masa itu adalah orang-orang pilihan Soeharto sehingga
dapat dipastikan bahwa polstranas pada saat itu adalah polstranas pesanan
Soeharto. Pemerintahan yang dipimpinnya memang sukses dalam memajukan ekonomi
makro, namun ekonomi mikro sangat lemah. Pembangunan cenderung berpusat di
pemerintahan pusat. Pada tahun 1998-1999 Presiden B. J. Habibie, tahun
1999-2001 Abdurrahman Wahid, kemudian tahun 2001-2004 menjabat Megawati
Soekarno Putri sebagai Presiden Republik Indonesia. Masa-masa ini merupakan
masa euphoria reformasi. Indonesia seperti dilahirkan kembali, menjadi sebuah
bangsa yang terbebas dari berbagai macam ketidakadilan pemerintah. Reformasi
didengungkan di segala bidang. Selama kurang lebih enam tahun masa reformasi
ini polstranas Indonesia masih mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan
oleh MPR. Pada kurun waktu ini bangsa Indonesia mengalami perubahan hampir di
seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Merupakan masa-masa transisi
dari orde baru milik Soeharto menuju pemerintahan yang demokratis di seluruh
aspek kehidupan. Terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pemilihan
umum secara langsung tahun 2004 menandai pula perubahan dalam perumusan
polstranas. Pada masa ini polstranas disusun berdasarkan visi dan misi langsung
Presiden dalam pidato kenegaraan di hadapan segenap anggota MPR, DPR dan
anggota lembaga tinggi negara lainnya. Visi dan misi inilah yang dipergunakan
sebagai politik strategi nasional dalam menjalankan pemerintahan dan
melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sampai pada akhirnya terpilih
kembali pada tahun 2009. Meskipun pada saat ini polstranas tidak disusun
langsung oleh MPR, lembaga ini tidak bisa lepas tangan terhadap realisasi
politik dan strategi nasional berdasarkan visi dan misi Presiden. MPR dan DPR
adalah pengawal segala kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat.
Mengaspirasikan kepentingan masyarakat. Membuat undang-undang yang bertujuan
mensejahterakan masyarakat luas, dan menjaga kestabilan pemerintan. Antara
eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak dapat berdiri sendiri. Ketiga unsur
ini diharapkan mampu bekerjasama dalam kaitannya dengan mewujudkan tujuan
negara Indonesia. ecara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani
Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan,
cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang mencakup
kepentingan seluruh warga negara. Sisi lain, politik dapat juga disebut proses
pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat antara lain berwujud
proses pembuatan keputusan dalam negara. Adapun menurut teori klasik
Aristoteles pengertian Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk
mewujudkan kebaikan bersama. Politik mengandung aspek-aspek sebagai berikut
negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision
making),kebijaksanaaan (pollicy)dan pembagian (distribution) atau alokasi
(allocation). Kata strategi berasal dari bahasa Yunani Strategos yang dapat
diterjemahkan sebagai komandan militer. Dalam bahasa Indonesia strategi
diartikan sebagai rencana jangka panjang dan disertai tindakan-tindakan konkret
untuk mewujudkan sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya. Politik nasional
adah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional
disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional. Sebelum tahun 2004
Presiden merupakan mandataris MPR. Dipilih dan diangkat oleh MPR, serta
menjadikan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR
sebagai acuan bagi politik dan strategi nasional (polstranas). Kebijakan ini
kemudian ditiadakan setelah diadakanya pemilihan langsung oleh rakyat terhadap
Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004. GBHN yang sebelumnya dipergunakan
sebagai acuan penyusunan Polstranas kemudian digantikan oleh pidato visi dan
misi Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan pada saat sidang MPR, pidato
visi dan misi ini diperdengarkan setelah Presiden dan Wakil Presiden secara
resmi dilantik, diambil sumpah dan janjinya. Presiden dan Wakil Presiden
terpilih, secara moral bertanggung jawab terhadap apa yang telah ia janjikan
kepada masyarakat dalam kaitannya dengan upaya mendapat simpati dari masyarakat
melalui proses kampanye. Setiap calon Presiden dan Wakil Presiden menjanjikan
segala hal yang luar biasa bagi kehidupan masyarakat jika pada pemilihan umum
mendapat suara terbanyak. Tidak jarang para calon mengumbar janji-janji
berlebihan yang tidak masuk akal, sehingga masyarakat terpengaruh terhadap
bujuk rayu sang calon dan kemudian memilihnya dalam pemilihan umum. Janji
inilah yang dipergunakan oleh masyarakat dalam menilai calon-calon yang saling
bertarung, walaupun pada kenyataannya masyarakat memang telah bosan dengan janji
palsu para calon Presiden dan Wakil Presiden. Menjadi kewajiban mutlak bagi
Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk memenuhi janji yang sebelumnya ia
sampaikan kepada masyarakat. Janji-janji ini lah yang mereka gunakan sebagai
dasar penyusunan visi dan misi (politik dan strategi nasional) dalam tujuannya
untuk membangunan bangsa dan negara selama satu periode pemerintahan. Apabila
dalam berjalannya proses pemerintahan tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya
mereka janjikan, masyarakat dapat mempertanyakan hal ini kepada pemerintah dan
wujud pertanggungjawaban terakhir adalah mundurnya Presiden dan Wakil Presiden
dari kursi Kepresidenan. Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran
yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan
pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam
penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar
negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia. Eksekutif
negara menjadikan visi dan misi Presiden sebagai acuan dalam proses penyusunan
Polstranas. Strategi nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan
lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden.
Polstranas hasil penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Masa Orde baru ditandai dengan diangkatnya Presiden Soeharto
menjadi Presiden oleh MPRS pada tahun 1966 dan lengser pada tahun 1998. Pada 32
tahun kekuasaannya, Soeharto menggunakan GBHN sebagai acuan politik dan
strategi nasional yang sebelumnya telah disusun oleh MPR. Sebagian besar
anggota MPR pada masa itu adalah orang-orang pilihan Soeharto sehingga dapat
dipastikan bahwa polstranas pada saat itu adalah polstranas pesanan Soeharto.
Pemerintahan yang dipimpinnya memang sukses dalam memajukan ekonomi makro,
namun ekonomi mikro sangat lemah. Pembangunan cenderung berpusat di
pemerintahan pusat. Selama periode ini Polstranas disusun dan ditetapkan oleh
MPR yang dijabarkan dalam bentuk GBHN yang berisi program pembangunan jangka
panjang (PJP) 25 tahun dan program pembangunan jangka sedang (PJS) 5 tahun.
Pada tahun 1998-1999 Presiden B. J. Habibie, tahun 1999-2001 Abdurrahman Wahid,
kemudian tahun 2001-2004 menjabat Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden
Republik Indonesia. Masa-masa ini merupakan masa euphoria reformasi. Indonesia
seperti dilahirkan kembali, menjadi sebuah bangsa yang terbebas dari berbagai
macam ketidakadilan pemerintah. Reformasi didengungkan di segala bidang. Selama
kurang lebih enam tahun masa reformasi ini polstranas Indonesia masih mengacu
kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Periode ini ditandai
pemberlakuan Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok–pokok Reformasi
Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional
Sebagai Haluan Negara sebagai dokumen rujukan penyelenggaraan negara dan
pembangunan bangsa, dan reformasi pembangunan. Pada masa reformasi ini
menghasilkan Program Pembangunan Nasional (Propenas) sebagai rencana
pembangunan lima tahuan yang dirumuskan dengan mengikutsertakan berbagai
komponen bangsa. Propenas ini merupakan acuan penyusunan Rencana Strategis
(Renstra) lembaga negara dan Program Pembangunan Daerah (Propeda) bagi
pemerintah daerah. Pada kurun waktu ini bangsa Indonesia mengalami perubahan
hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Merupakan masa-masa
transisi dari orde baru milik Soeharto menuju pemerintahan yang demokratis di
seluruh aspek kehidupan. Terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono(SBY)
pada pemilihan umum secara langsung tahun 2004 menandai pula perubahan dalam
perumusan polstranas. Pada masa ini polstranas disusun berdasarkan visi dan
misi langsung Presiden dalam pidato kenegaraan di hadapan segenap anggota MPR,
DPR dan anggota lembaga tinggi negara lainnya. Visi dan misi inilah yang
dipergunakan sebagai politik strategi nasional dalam menjalankan pemerintahan
dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sampai pada akhirnya terpilih
kembali pada tahun 2009. Periode ini ditandai oleh tiga poin penting, yaitu: 1.
Penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan APBN. 2. Ditiadakannya
GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional. 3. Diperkuatnya
otonomi daerah dan desentralisasi pemerintah dalam NKRI. Sebagai akibat dari
ditiadakannya GBHN setelah masa reformasi, pada periode ini dirumuskan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebagai acuan penerapan Polstranas
yang mirip dengan GBHN. Jadi, dapat disimpulkan bahwa perbedaan paling mencolok
dari pola penyusunan polstranas antara periode orde baru dan periode reformasi
adalah dari asal pembuatannya. Pada masa orde baru polstranas ditentukan dari
GBHN yang telah dibuat oleh MPR. Sedangkan pada periode reformasi, tepatnya
pada saat pemerintahan SBY, polstranas disusun berdasarkan visi dan misi
langsung Presiden.
BAB IV
“Simpulan dan Rekomendasi”
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia haruslah dilaksanakan di segala bidang untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia.
Dari pembahasan di bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia haruslah dilaksanakan di segala bidang untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia.
Kemudian, GBHN yang ditetapkan oleh MPR
dalam Sidang Umum MPR harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi
lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Selain itu
pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh
unsur pokok yang telah tertulis dalam pembahasan Bab II.
B. Rekomendasi
Adapun rekomendasi yang dapat saya berikan adalah:
Adapun rekomendasi yang dapat saya berikan adalah:
1.
Pemerintah sebaiknya meningkatkan sistem
politik dan strategi nasional Indonesia agar bangsa ini dapat menjadi lebih
baik lagi;
2.
Sebaiknya pemerintah melakukan tindakan
tegas kepada para pelaku KKN agar politik dan strategi nasional Indonesia dapat
berjalan dengan baik, karena pemerintahan harus bersih dari KKN agar dapat
mencapai tujuan nasional;
3.
Pemerintah sebaiknya meningkatkan
perhatian di sektor kesehatan dan kesejahteraan sosial karena sampai saat ini
banyak penduduk Indonesia yang tidak sejahtera hidupnya;
4.
Pemerintah sebaiknya memeratakan pembangunan
daerah agar pembangunan yang merata dapat terwujud.
BAB V
“Daftar Pustaka”
SUMBERNYA :
http://mardoto.com/2011/01/10/perbedaan-pola-penyusunan-politik-strategi-nasional-indonesia-antara-era-orde-baru-stelah-reformasi/
makasih mbak
BalasHapussangat membantu
Terimakasih Ibuk atas ilmu yang diberikan..
BalasHapussemuanya Sangat Membantu.....
Semoga Bermanfaat bagi saya dan yang lainnya
You're welcome ^_^ hehehehe
BalasHapusSaya belum ibuk2 lagi.. haha
Mohon izin bagi ilmunya ya mb. Terimakasih atas bantuannya ya mb,,,
BalasHapussemoga mb sekeluarga selalau dalam lindungan Allah SWT.